Jumat, 05 April 2013


CATATAN PENDAMPING KASUS BESIPAE

  1. Tanggal 10 Oktober, LBH Apik NTT mendapat informasi dari ibu, Walhi dan Niko Manao tentang Kasus Besipae
  2. Tanggal 11 Oktober 2012 Staf Apik NTT melakukan pendampingan terhadap 16 orang pelaku di Polres TTS sekalian penandatanganan Surat Kuasa dan Surat Penangguhan bagi 2 orang anak dan 4 orang perempuan dewasa sehingga tidak ditahan di Polres TTS yang ditahan 10 orang laki-laki dewasa, antara lain:
  • Anderias Neonkeba, Umur 19 tahun, Pekerja Petani, Pendidikan Tamat SMP, Alamat desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS
  • David Manisa, Umur 25 tahun, Pekerja Petani, Pendidikan Tamat SD, Alamat desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS
  • Akris Tobe, Umur 20 tahun, Pekerja Petani, Pendidikan Putus Sekolah, Alamat desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS
  • Frans Sae, Umur 29 tahun, Pekerja Petani, Pendidikan Tidak tamat SD, Alamat desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS
  • Kornelius Nomleni, Umur 46 tahun, Pekerja Petani, Pendidikan Tidak tamat SD, Alamat desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS
  • Simon Kase, Umur 26 tahun, Pekerja Petani, Pendidikan Tidak tamat SD, Alamat desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS
  • Maklon Lododikson, Umur 18 tahun, Pekerja Petani, Pendidikan Tamat SMP, Alamat desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS
  • Naftali Liunokas, Umur 19 tahun, Pekerja Petani, Pendidikan Tamat SMA, Alamat desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS
  • Robento Faot, Umur 26 tahun, Pekerja Petani, Pendidikan Tidak Sekolah, Alamat desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS
  • Yakobus Sae, Umur 25 tahun, Pekerja Petani, Pendidikan Tidak tamat SD, Alamat desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS
  1. Tanggal 17 Oktober 2012 kami bertemu dengan teman-teman WALHI NTT untuk membicarakan tentang posisi kasus Besipae dan pembagian peran dari lembaga-lembaga yang terkait;
  2. Tanggal 19 Oktober 2012, kami dari LBH Apik berangkat tinjau lokasi di Besipae, desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, Provinsi NTT. Di sana kami melakukan survey di TKP dan benar ada kerusakan fisik berupa kaca jendela nako di lokasi kantor dan mes kompleks UPT Dinas Peternakan Propinsi NTT pecah dan ada beberapa bagian tembok yang berlubang. Kondisi secara umum gedung tersebut kelihatan tua tidak terurus, hanya mes-mesnya yang masih ditempati oleh petugas UPT yang mereka masih melakukan aktifitas tetapi kami tidak mengetahui secara pasti karena kami tidak melihat ada suasana perkantoran di tempat tersebut, hanya semacam tempat kediaman dari petugas katanya berkantor di tempat tersebut.
  3. Bahwa tanggal 19 Oktober 2012 sekitar jam 11.00 wita kami bertemu dengan masyarakat termasuk ibu-ibu dan 2 orang anak yang oleh penyelidik sudah dinyatakan sebagai tersangka;
  4. Adapun nama 4 orang perempuan dan 2 orang anak sebagai tersangka kasus pengurasakan gedung antara lain:
  • Arni Alfiana Neolaka, Umur 43 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga
  • Damris Tefa, Umur 40 tahun , Pekerjaan ibu rumah tangga
  • Rina Nomleni, Umur 21 tahun pekerjaan ibu rumah tangga
  • Luliana Lette, umur 53 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga
  • Deni Efrain Tamonob, Umur 14 Tahun putus sekolah, petani
  • Yeremias Nomleni, Umur 18 Tahun, putus sekolah, petani
  1. Tanggal 19 Oktober 2012 bertemu dengan Saudara Khusnul Saini dan Wisnu Gonseles dari Lembaga Telapak membicarakan tentang pembagian peran termasuk litigasi dan non litigasi, peran pers dan isi pembelaan lebih mempertajam sejarah tanah Besipae;
  2. Tanggal 22 November 2012 pemeriksaan tersangka Benyamin Selan di Polres TTS, didampingi oleh Semi Sanam SH Tim Pengacara LBH Timor
  3. Tanggal 29 Januari 2013 sidang perdana kasus Besipae, Majelis Hakim yang menyidangkan:Ketua Majelis, Johanis Sine, SH, Made, SH dan Ibu Sri, SH Panitera Pengganti Marthen Benu. Agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum Soleman Bolla, SH. Isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa 10 Orang terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu para terdakwa dikenal pasal 170 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua para terdakwa dikenai Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 412 KUHP. Bahwa Atas dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum Penasehat hukum pada terdakwa tidak ajukan eksepsi dan sidang lanjutan.