Selasa, 05 September 2017

PARADIGMA PERWUJUDAN PENGELOLAAN KAWASAN EGON ILIMEDO YANG ECO-POPULIS (3)

Bagian (3). Kesimpulan dan Rekomendasi

WTM, BURUNG INDONESIA DAN CEPF LAKUKAN WORKSHOP:
PARADIGMA PERWUJUDAN PENGELOLAAN KAWASAN EGON ILIMEDO YANG ECO-POPULIS 

Dari berbagai gagasan dari para panelis yang kemudian diperdalam dalam sidang Komisi.  Peserta Workshop dibagi dalam dua komisi yakni: Sidang Komisi A: Pengelolaan dan Pengawasan yang dipimpin oleh Arkadius Deti (Ketua BPD Hebing) dan Vitalis Nong Veni serta Komisi B: Kebijakan dipimpin oleh Markus Miskin (Kepala UPT PKO Mapitara dan Aleks Saragi (Kooordinator Pertanian WTM).
Dari presentasi itu, kemudian dipercayakan beberapa orang sebagai tim perumus kesimpulan dan rekomendasi. Kegiatan pertemuan tim perumus ini dilangsungkan di Kantor WTM, Jalan Wairklau Maumere. Kegiatan ini difasilitasi oleh Will Woda dan Herry Naif, (5/09).
Hadir pada kesempatan itu sebagai Tim Perumus, yakni: Vitalis Nong Veni (Kepala KPH-Sikka), Thomas Yan Boy (Kasie Kesos Kecamatan Doreng), Vitalis Yulianus (Kepala Desa Waihawa), Arkadius Reti (Ketua BPD Hebing), Mikhael R. Da Silva (BKSDA unit Flores Bagian Timur), Herry Naif (Koordinator Program WTM-CEPF), Will Woda (Koordinator Advokasi WTM-CEPF), Mus Mulyadi dan Marianus Mayolis (Fasilitator Lapangan Program WTM-CEPF).
Beberapa rekomendasi yang dirumuskan diantaranya:
1.      Perlu dilakukan pengelolaan usaha tani yang berkelanjutan di kawasan hutan;
2.      Perlu dilakukan pendampingan kapasitas para petani  pengelola kawasan hutan terkait sistem dan teknis pertanian berkelanjutan;
3.      Perlu dibangun kebijakan untuk penyelamatan kawasan hutan dan melakukan sosialisasi  serta pemantauan terhadap aturan yang sudah ada secara periodik;
4.      Perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas berbasis masyarakat yang hadir dalam hukum adat, Perdes, Perda dan Undang-undang;
5.      Perlu dilakukan revitalisasi dan reaktualisasi kearifan lokal;
6.      Perlu dikembangkan kurikulum berbasis pengelolaan Sumber Daya Alam yang adil dan lestari;
7.      Perlu dialokasikan anggaran yang cukup untuk pengelolaan sumber daya alam yang bersumber dari APBN, APBD I, APBD II dan APBDesa;
8.      Penyusunan reinkon di kawasan hutan;
9.      Perlu dilakukan Pembuatan tata ruang wilayah desa;
10.  Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi kualitas kawasan hutan secara periodik.
11.  Perlu dibentuk Forum Peduli Keselamatan kawasan Hutan Egon Ilimedo;
Setelah perumusan itu, Herry Naif mengatakan bahwa hendaknya deklarasi Hebing ini menjadi perekat sosial antar para pihak yang peduli akan keselamatan lingkungan, terutama kawasan Egon Ilimedo.
Pada pertemuan berikut kita akan mengundang beberapa instansi yang punya keterkaitan dengan isu penyelataman kawasan Ilimedo, seperti: UPT – KPH, Bagian SDA, Dinas Lingkungan, BKSDA, PKO, Pertanian, DPRD, DKP, NGO, Lembaga Agama (Keuskupan, MUI) Tokoh Masyarakat, Orin Bao Office, AWAS.
Kita berharap bahwa momentum Pertemuan Forum, 26 september 2017 menjadi tonggak dalam membangun sebuah forum yang bersinergi dalam upaya penyelamatan kawasan hutan dan lingkungan secara umum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar