Senin, 18 September 2017

PERATURAN DESA HEBING TENTANG PERLINDUNGAN MATA AIR MENDAPAT NOMOR REGISTRASI DARI BAGIAN HUKUM SETDA SIKKA

PERATURAN DESA HEBING TENTANG PERLINDUNGAN MATA AIR MENDAPAT NOMOR REGISTRASI DARI BAGIAN HUKUM SETDA SIKKA

Dalam program Improving ecosystem manajement arround Mountion Egon-Indonesia, kerja sama Wahana Tani Mandiri, Burung Indonesia dan Critycal Ecosystem Partnership Fund (CEPF) Amerika, telakukan berbagai aktifitas baik secara teknis dalam bidang pertanian, penyelamatan kawasan dan advokasi kebijakan lokal.
Salah satu aktifitas yang sedang berjalan adalah mendorong adanya peraturan desa dalam upaya penyelamatan kawasan mata air yang dari waktu ke waktu menurun. Selain itu juga ingin memberikan sebuah pembelajaran tentang bagaimana membuat sebuah peraturan desa yang partisipatif dan menjawabi permasalahan yang sedang dialami sesuai dengan konteks kewilayahan. Lebih dari itu, Peraturan desa yang sedang didorong adalah sebuah peraturan yang mana mengatur perilaku untuk membangun kesadaran ekologis di wilayah kecamatan Mapitara.
Untuk itu, setelah dilakukan Konsultasi Pulik mengenai Peraturan Desa tentang Perlindungan Kawasan mata air  kembali disempurnahkan oleh tim Perumus yang didampingi oleh Yohanes Suban Kleden (PBH Nusra). Penyempurnaan Tim Perumus bersama Konsultan Legal Drafting itu dengan memperhatikan berbagai masukan dari warga Hebing terutama pada sanksi yang diatur sesuai dengan nilai-nilai lokal mereka.
Tim Perumus Perdes  yang dimaksud yakni berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Hebing, Nomor: 01 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Perancang Peraturan Desa Hebing dengan komposisi: Pelindung: Polikarpus (Kepala Desa Hebing); Ketua: Didimus Rusman; Humas : Marianus Mayolis dan Ferdinandus Angelus; Konsultator: Arkadius Reti; Anggota: Romo Tasman Ware (tokoh agama), Paulina Plewan, Servasius Nong Epi, Anselmus Solanus, Margaretha Oktaviani, Theresia Fausta, Sensimus Bajo, Maksensius Edison, Ambrosius Nong Bona.
Setelah pembahasan dan penyempurnaan Pedes tersebut, Arkadius Reti (Konsultator) mewakili tim untuk mengkonsulitasikan Perdes itu dengan Pihak Pemerintah Kecamatan Mapitara.
Konsultasi Publik Perdes di dusun Hebing dilakukan di Halaman Rumah
Hasil konsultasinya bahwa Perdes Hebing tentang Perlindugnan Mata Air dapat dilanjutkan ke Bagian Hukum dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) demikian ujar Ketua BPD Hebing.  
Dari hasil Konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat ini kemudian perdes ini mengalami penyempurnaan pada bagian Menimbang dan beberapa editan tulisan dari Perdes tersebut. Kemudian dilakukan perbaikan dan direkomendasikan agar konsultasi dilakukan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sikka.
Dalam konsultasi ini, Perdes Hebing mengalami perbaikan terutama pada bagian Ruang lingkup  terutama perubahannya point-point agar Perdes tersebut menjadi runut.  Yangmana dari bagian hukum menawarkan agar Ruang Lingkupnya meliputi: Perlindungan Kawasan Mata Air, Kelembagaan, Hak dan Kewajiban, Penyelesaian Sengketa, Larangan, Sanksi dan Penghargaan.
Proses penyempurnaan ini dua kali dilakukan sebagaimana hal dalam upaya memenuhi kaidah-kaidah sebuah peraturan desa. Dan malah Perdes Hebing tentang Perlindungan Mata Air mau dijadikan sebagai Peraturan Desa contoh bagi peraturan desa yang lain. Setelah dilakukan proses konsultasi pada beberapa tingkat pemerintahan kemudian Peraturan Desa Hebing tentang Perlindungan Kawasan Mata Air mendapat Nomor Register 03 dari Bagian Hukum, pada  tanggal 5 Septemer 2017.

Peraturan Desa Hebing Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perlindungan Mata Air kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa Hebing dan diundangkan oleh Sekretaris Desa Hebing pada tanggal 6 September 2017.  

1 komentar:

  1. Perdes harus dilaksanakan secara konsekuen, jangan hanya penghias saja. Saya dengar mesin-mesin sensor kayu terdengar juga dari dalam hutan H2.

    BalasHapus