PERATURAN DESA HEBING TENTANG PERLINDUNGAN MATA AIR MENDAPAT NOMOR
REGISTRASI DARI BAGIAN HUKUM SETDA SIKKA
Dalam program Improving ecosystem manajement arround Mountion
Egon-Indonesia, kerja sama Wahana Tani Mandiri, Burung Indonesia dan Critycal
Ecosystem Partnership Fund (CEPF) Amerika, telakukan berbagai aktifitas baik
secara teknis dalam bidang pertanian, penyelamatan kawasan dan advokasi
kebijakan lokal.
Salah satu aktifitas yang sedang berjalan adalah mendorong
adanya peraturan desa dalam upaya penyelamatan kawasan mata air yang dari waktu
ke waktu menurun. Selain itu juga ingin memberikan sebuah pembelajaran tentang
bagaimana membuat sebuah peraturan desa yang partisipatif dan menjawabi
permasalahan yang sedang dialami sesuai dengan konteks kewilayahan. Lebih dari
itu, Peraturan desa yang sedang didorong adalah sebuah peraturan yang mana
mengatur perilaku untuk membangun kesadaran ekologis di wilayah kecamatan
Mapitara.
Untuk itu, setelah dilakukan Konsultasi Pulik mengenai Peraturan
Desa tentang Perlindungan Kawasan mata air kembali disempurnahkan oleh tim Perumus yang
didampingi oleh Yohanes Suban Kleden (PBH Nusra). Penyempurnaan Tim Perumus
bersama Konsultan Legal Drafting itu dengan memperhatikan berbagai masukan dari
warga Hebing terutama pada sanksi yang diatur sesuai dengan nilai-nilai lokal
mereka.
Tim Perumus Perdes
yang dimaksud yakni berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Desa Hebing, Nomor: 01 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Perancang Peraturan Desa
Hebing dengan komposisi: Pelindung: Polikarpus (Kepala Desa Hebing);
Ketua: Didimus Rusman; Humas
: Marianus
Mayolis dan Ferdinandus Angelus; Konsultator: Arkadius Reti;
Anggota: Romo Tasman Ware
(tokoh agama), Paulina
Plewan, Servasius Nong Epi, Anselmus Solanus, Margaretha Oktaviani, Theresia
Fausta, Sensimus Bajo, Maksensius Edison, Ambrosius Nong Bona.
Setelah pembahasan dan penyempurnaan Pedes tersebut, Arkadius
Reti (Konsultator) mewakili tim untuk mengkonsulitasikan Perdes itu dengan Pihak
Pemerintah Kecamatan Mapitara.
Konsultasi Publik Perdes di dusun Hebing dilakukan di Halaman Rumah |
Dari hasil Konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat ini
kemudian perdes ini mengalami penyempurnaan pada bagian Menimbang dan beberapa
editan tulisan dari Perdes tersebut. Kemudian dilakukan perbaikan dan
direkomendasikan agar konsultasi dilakukan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Sikka.
Dalam konsultasi ini, Perdes Hebing mengalami perbaikan terutama
pada bagian Ruang lingkup terutama
perubahannya point-point agar Perdes tersebut menjadi runut. Yangmana dari bagian hukum menawarkan agar
Ruang Lingkupnya meliputi: Perlindungan Kawasan Mata Air, Kelembagaan, Hak dan
Kewajiban, Penyelesaian Sengketa, Larangan, Sanksi dan Penghargaan.
Proses penyempurnaan ini dua kali dilakukan sebagaimana hal
dalam upaya memenuhi kaidah-kaidah sebuah peraturan desa. Dan malah Perdes
Hebing tentang Perlindungan Mata Air mau dijadikan sebagai Peraturan Desa
contoh bagi peraturan desa yang lain. Setelah dilakukan proses konsultasi pada
beberapa tingkat pemerintahan kemudian Peraturan Desa Hebing tentang
Perlindungan Kawasan Mata Air mendapat Nomor Register 03 dari Bagian Hukum,
pada tanggal 5 Septemer 2017.
Peraturan Desa Hebing Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perlindungan
Mata Air kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa Hebing dan diundangkan oleh
Sekretaris Desa Hebing pada tanggal 6 September 2017.
Perdes harus dilaksanakan secara konsekuen, jangan hanya penghias saja. Saya dengar mesin-mesin sensor kayu terdengar juga dari dalam hutan H2.
BalasHapus