Rabu, 02 November 2011

Kabar Kampung


PERTAMBANGAN MANGAN DI DESA RAFAE TETAP BERJALAN

Atambua, Walhinews: Desa Rafae adalah sebuah desa yang termasuk dalam Kecamatan Raimanus, Kabuapten Belu. 

Secara historis, Nai Mandeu Raimanus adalah bagian dari wilayah kerajaan Liu Rai Wesei Wehali. Pada pemerintahan orde Baru, dilaksanakannya undang-undang No. 5 Tahun 1975 tentang pemerintahan desa gaya baru maka dibentuklah desa Mandeu. Dalam perkembangannya, pada tahun 1990, desa Mandeu dimekarkan menjadi 2 desa yakni: Mandeu dan Mandeu Raimanu. Pada tahun 1994, dari dua desa ini dimekarkan menjadi tujuh (7) desa yakni: Desa Mandeu (Mandeu, Rafae, Duakoran, Leuntoro) dan Desa Mandeu Raimanus menjadi tiga (3) desa (Mandeu Raimanus, Faturika, Ren Rua). Dari ketujuh desa ini dibentuklah Kecamatan Raimanus, demikian ujar Simon Manek (67) mantan kepala desa Mandeu (1990 – 1998). 

Mayoritas penduduk di kecamatan dan desa ini adalah petani. Kampung ini merupakan pusat kerajaan Rai Manus Mandeu. Tetapi sejak tahun 2011, kampun ini dihebokan dengan adanya pertambangan mangan. Pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) di desa Rafae, Kecamatan Raimanus adalah PT. Jabs Group. Luas Areal pertambangan di desa ini 476 ha. Wilayah pertambangan mangan dari PT. Jabs Group memasuki wilayah SD Obor, SMP Satu Atap Obor, Puskesmas Rafae, Pemukimana di dusun Kelis dan Obor, Kantor Desa Rafae, Kuburan leluhur dan sumber mata air, demikian kata Theo Seran, seorang tokoh masyarakat Rafae. 

Menyikapi pertambangan ini, Theo Seran dan Simon Manek mengemukakan bahwa pertambangan di wilayah Mandeu perlu ditolak karena sesuai dengan pengalaman wilayah ini, sebelumnya dipantau bahwa wilayah Mandeu adalah wilayah pegunungan yang rentan terhadap bencana longsor. Hampir setiap tahun selalu terjadi longsor. Kondisi ini akan lebih parah lagi bila dilakukan pertambangan. Malah, wilayah ini merupakan kawasan larangan berupa hutan adat dan hutan lindung. Karena itu pemerintah harus memetakan wilayah tersebut agar tidak tumpang tindih. Apalagi dari wilayah pertambangan yang ada memasuki wilayah perkampungan dan beberapa fasilitas publik seperti: SD Obor, Polindes, Kapela, dan beberapa fasilitasi lainnya. 

Permasalahan pertambangan ini telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Belu, pada tanggal 23 November 2011. Dalam Audiensi masyarakat dengan DPRD Kabupaten Belu disepakati agar adanya klarifikasi lapangan. Namun dalam klarifikasi lapangan ternyata tidak membuahkan hasil kesepakatan. Karena itu disepakati agar Kepala Desa Rafae memfasilitasi warga di desa Rafae dan kemudian hasil itu disampaikan kepada pemkab bela (Dinas Pertambangan dan Energi) kabupaten belu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar