PERTAMBANGAN MANGAN DI
DESA RAFAE TETAP BERJALAN
Atambua,
Walhinews: Desa Rafae adalah sebuah desa yang termasuk dalam
Kecamatan Raimanus, Kabuapten Belu.
Secara
historis, Nai Mandeu Raimanus adalah bagian dari wilayah kerajaan Liu
Rai Wesei Wehali. Pada pemerintahan orde Baru, dilaksanakannya
undang-undang No. 5 Tahun 1975 tentang pemerintahan desa gaya baru
maka dibentuklah desa Mandeu. Dalam perkembangannya, pada tahun 1990,
desa Mandeu dimekarkan menjadi 2 desa yakni: Mandeu dan Mandeu
Raimanu. Pada tahun 1994, dari dua desa ini dimekarkan menjadi tujuh
(7) desa yakni: Desa Mandeu (Mandeu, Rafae, Duakoran, Leuntoro) dan
Desa Mandeu Raimanus menjadi tiga (3) desa (Mandeu Raimanus,
Faturika, Ren Rua). Dari ketujuh desa ini dibentuklah Kecamatan
Raimanus, demikian ujar Simon Manek (67) mantan kepala desa Mandeu
(1990 – 1998).
Mayoritas
penduduk di kecamatan dan desa ini adalah petani. Kampung ini
merupakan pusat kerajaan Rai Manus Mandeu. Tetapi sejak tahun 2011,
kampun ini dihebokan dengan adanya pertambangan mangan. Pemegang IUP
(Ijin Usaha Pertambangan) di desa Rafae, Kecamatan Raimanus adalah
PT. Jabs Group. Luas Areal pertambangan di desa ini 476 ha. Wilayah
pertambangan mangan dari PT. Jabs Group memasuki wilayah SD Obor, SMP
Satu Atap Obor, Puskesmas Rafae, Pemukimana di dusun Kelis dan Obor,
Kantor Desa Rafae, Kuburan leluhur dan sumber mata air, demikian kata
Theo Seran, seorang tokoh masyarakat Rafae.
Menyikapi
pertambangan ini, Theo Seran dan Simon Manek mengemukakan bahwa
pertambangan di wilayah Mandeu perlu ditolak karena sesuai dengan
pengalaman wilayah ini, sebelumnya dipantau bahwa wilayah Mandeu
adalah wilayah pegunungan yang rentan terhadap bencana longsor.
Hampir setiap tahun selalu terjadi longsor. Kondisi ini akan lebih
parah lagi bila dilakukan pertambangan. Malah, wilayah ini merupakan
kawasan larangan berupa hutan adat dan hutan lindung. Karena itu
pemerintah harus memetakan wilayah tersebut agar tidak tumpang
tindih. Apalagi dari wilayah pertambangan yang ada memasuki wilayah
perkampungan dan beberapa fasilitas publik seperti: SD Obor,
Polindes, Kapela, dan beberapa fasilitasi lainnya.
Permasalahan
pertambangan ini telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Belu, pada
tanggal 23 November 2011. Dalam Audiensi masyarakat dengan DPRD
Kabupaten Belu disepakati agar adanya klarifikasi lapangan. Namun
dalam klarifikasi lapangan ternyata tidak membuahkan hasil
kesepakatan. Karena itu disepakati agar Kepala Desa Rafae
memfasilitasi warga di desa Rafae dan kemudian hasil itu disampaikan
kepada pemkab bela (Dinas Pertambangan dan Energi) kabupaten belu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar