Selasa, 01 Oktober 2013

Pertumbuhan Pertambangan di NTT


PERTUMBUHAN PERTAMBANGAN DI NTT

Dalam beberapa tahun terakhir arus investasi pertambangan di NTT meningkat pesat. Sesuai dengan data kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, di NTT terdapat 56 Ijin Usaha Pertambangan yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Pertambangan dan peraturan Pemerintah No. 22 dan 23 Tahun 2011.

IUP itu terdiri dari 2 IUP yang dikeluarkan Gubernur (IUP) Propinsi, satu (1) di Kabupaten Kupang, 14 IUP di Kabupaten Belu, di Alor ada 9 IUP, Ende, 16 IU, Manggarai (14) IUP. Tetapi secara faktual, pertambangan hampir dilakukan di seluruh di Kabupaten di NTT misalnya pertambangan mangan (14 IUP) di Kabupaten TTU, Pertambangan Emas di Lai Wanggi Wanggameti (kabupaten Sumba Timur) dan Kawasan Manupeu Tana Daru (Kabupaten Sumba Tengah).
Ada juga pertambangan emas di Batu Gosok, Waning dan Tebedo (Kabupaten Manggarai Barat), Pertambangan Emas di Lembata, Tambang Migas di Kolbano yang mencakupi 16 Kecamatan di Kabupaten TTS dan 2 Kecamatan di Kabupaten Kupang. Selain itu, ada 23 IUP di Kabupaten Manggarai, 13 IUP di Kabupaten Manggarai Timur dan 10 IUP di Kabupaten Manggarai Barat. 

Sumber: timex, 29 September 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar