PERTUMBUHAN
PERTAMBANGAN DI NTT
Dalam
beberapa tahun terakhir arus investasi pertambangan di NTT meningkat
pesat. Sesuai dengan data kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Republik Indonesia, di NTT terdapat 56 Ijin Usaha Pertambangan
yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Pertambangan dan
peraturan Pemerintah No. 22 dan 23 Tahun 2011.
IUP
itu terdiri dari 2 IUP yang dikeluarkan Gubernur (IUP) Propinsi, satu
(1) di Kabupaten Kupang, 14 IUP di Kabupaten Belu, di Alor ada 9 IUP,
Ende, 16 IU, Manggarai (14) IUP. Tetapi secara faktual, pertambangan
hampir dilakukan di seluruh di Kabupaten di NTT misalnya pertambangan
mangan (14 IUP) di Kabupaten TTU, Pertambangan Emas di Lai Wanggi
Wanggameti (kabupaten Sumba Timur) dan Kawasan Manupeu Tana Daru
(Kabupaten Sumba Tengah).
Ada
juga pertambangan emas di Batu Gosok, Waning dan Tebedo (Kabupaten
Manggarai Barat), Pertambangan Emas di Lembata, Tambang Migas di
Kolbano yang mencakupi 16 Kecamatan di Kabupaten TTS dan 2 Kecamatan
di Kabupaten Kupang. Selain itu, ada 23 IUP di Kabupaten Manggarai,
13 IUP di Kabupaten Manggarai Timur dan 10 IUP di Kabupaten Manggarai
Barat.
Sumber: timex, 29 September 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar