Sabtu, 09 Januari 2016

Instansi Teknis di Sikka Harus Bertanggung Jawab dengan Pengrusakan Kawasan Egon Ilimedo




Kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo seluas 19.456,80 ha merupakan kawasan hutan terluas di Kabupaten Sikka. Kawasan ini dipandang masyarakat Sikka sebagai paru-paru yang harus dijaga karena memberi penghidupan bagi mereka. Dalam perkembangannya, sebulan terakhir kawasan Egon Ilimedo mengalami sebuah permasalah yang sedang menjadi perhatian publik, dimana terjadi pembangunan fasilitas publik (pembukaan jalan baru yang menghubungkan Dusun Ewa menuju Dusun Hikon), Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Pada hakikatnya pembangunan atau pembukaan jalan ini penting bagi akses rakyat tetapi secara prosedural hukum seyogyanya dilakukan berasas pada hukum. Seturut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (pasal 1), menyatakan bahwa Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Atau, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan berisi sumber daya alam hayati yang didominanasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.Karena itu, “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap”
Berasas pada pemikiran ini, pembangunan apa pun dalam kawasan hutan harus dilakukan dalam prosedur hukum. Karena itu berkaitan dengan kasus pembangunan jalan di Runut, kami Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT menggarisbawi bahwa, Kasus Runut adalah wujud pelanggaran hukum.
  1. Karena itu harus diproses oleh pihak yang berwewenang. Prinsipnya, Hutan sungguh penting karena memiliki 3 (tiga) fungsi diantaranya: fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Seluruh aktifitas dalam kawasan hutan harus diaskan pada prosedur hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 19, ayat 1-3 bahwa; (1). Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Apakah sudah dilakukan penelitiannya agar dilakukan pembangunan tersebut
  2. Perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Apakah DPRD Sikka telah mengetahui proses pembangunan yang di sana (Pasal, 19, ayat 2). Bila mengetahuinya dan tidak memiliki sikap yang tegas maka DPRD pun harus bertanggung jawab.
  3. Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasna hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 19). Apakah Pemkab Sikka dan DPRD Sikka sudah mengkonsultasikannya kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau asal tabrak. Bila sudah dilakukan maka hasilnya itu mestinya dipublikasikan kepada rakyat di kawasan agar mengetahui. Sebab rakyat yang berada dipinggiran pun berkewajiban menjaga kawasan tersebut. Sebab jelas diatur dalam pasal 2 bahwa Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. Dan malah pada pasal 68, point c dikatakan bahwa memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan.
  4. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.14/Menhut-Ii/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Bahwa Pinjam pakai kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut
    Perlu dicatat, bahwa Pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar persetujuan Menteri. Pinjam pakai kawasan hutan bertujuan untuk membatasi dan mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan strategis atau kepentingan umum terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi dan peruntukan kawasan hutan;
  1. Dari keempat point analisis, WALHI NTT melihat bahwa berkaitan dengan kasus ini yang harus bertanggung jawab adalah Dishut Sikka, Bapeda dan PU Sikka.

Demikian pernyataan kami atas perhatian diucapkan terima kasih


Maumere, 6 Januari 2016

Hormat Kami


(Herry Naif)
Direktur WALHI NTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar