KRONOLOGI KASUS
PENGRUSAKAN RUMAH MES BESIPA'E
Pada
hari Jumat, tanggal 5 Oktober 2012 anggota kelompok Masyarakat adat
Pubabu – Besipa'e bersepakat untuk melakukan kegiatan selama 3 hari
terhitung mulai dari hari senin tanggal 8 Oktober 2012 masyarakat
mendatangi kebun kelompok yang berada di Pubabu -Besipae dan
memperbaiki pagar lahan tersebut yang telah berulang-ulang kali
dibongkar, sesudah itu masyarakat kembali ke rumah masing-masing
dengan kesepakatan melanjutkan pekerjaan pada esok harinya.
Namun
pada esok harinya, selasa 9 Oktober 2012 ketika masyarakat sampai di
kebun kelompok maka didapati pagar dalam keadaan terbongkar dan
dibongkar oleh pihak pengawai Dinas Peternakan, maka mereka
ramai-ramai mendatangi Mes/Rumah tempat tinggalnya Kepala Unit
Peternakan Iinstalasi Besipa'e atas nama Daniel Nomleni, sesampainya
di sana masyarakat bertanya, “Siapa yang biasa bongkar-bongkar kami
pung pagar”, tapi tidak ada yang menjawab pertanyaan itu. Tiba-tiba
istri-istri Pegawai Dinas Peternakan keluar dan menemui masyarkat.
Mereka bukannya menjawab pertanyaan warga tetapi malah mengeluarkan
kata-kata yang tidak enak di dengar yakni “kamu orang-orang
pengemis, peminta, pencuri miskin tidak tahu malu sambil menari dan
menunjukkan bokongnya kepada masyarakat”.
Dengan
mendengar kata-kata dan melihat perbuatan menunjukkan bokong
masyarkaat pun semakin marah dan langsung melempari rumah mes
tersebut. Karena rumah dilempari istri-istri Pegawai tersebut
mengaktakan “Bosong jangan lempar kami punya rumah, bosong pi
lempar Pak YOSUA KIAN punya rumah saja karena dia yang pencuri kamu
punya sapi dong. Namun masyarakat terus mengambil batu dan melempari
kaca-kaca nako mes sambil berteriak “senjata makan tuan, hoe...!!!
Lempar terus karena dong su terbuka bahwa dong punya kawan”
Kejadian
ini langsung dilaporkan oleh Pegawai Dinas Peternakan ke Polsek
Amanuban Selatan melalui telpon genggam (HP). Mengetahui kejadian ini
telah dilaporkan maka masyarakat pun berhenti melempari rumah dan
masyarakat tidak melarikan diri tapi menungguh kedatangan pihak
keamanan di tempat kejadian perkara.
Menjelang
beberapa waktu kemudian anggota Polsek Amanuban Selatan datang
menemui masyarakat di TKP, setelah Pihak keamanan mengambil data
masyarakat sendiri pulang ke rumahnya masing-masing dan pada hari itu
juga sekitar pukul 18.00 Wita ada anggota Polisi dari Polres TTS
datang untuk menjemput masyarakat dan dibawa ke Polres TTS untuk
dimintai keterangan lanjutan sebagai saksi serta pada keesokan
harinya tanggal 10 Oktober 2012 jam 07.00 mereka diperiksa lagi
sebagai tersangka dan ditahan sebagai tersangka pengrusakan fasilitas
publik.
Hingga hari ini masih ada 10 warga Besipae yang ditahan sebagai tersangka pengrusakan.
Kabarnya, selasa, 29 Januari 2013 akan dilakukan sidang perdana untuk kesepuluh warga tersebut. Persidangan ini akan dilakuan di Pengadilan Negri Soe - TTS. Kesepuluh warga akan didampingi kuasa hukum dari LBH Timor dan LBH Apik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar