Minggu, 27 Januari 2013


KRONOLOGI KASUS PENGRUSAKAN RUMAH MES BESIPA'E

Pada hari Jumat, tanggal 5 Oktober 2012 anggota kelompok Masyarakat adat Pubabu – Besipa'e bersepakat untuk melakukan kegiatan selama 3 hari terhitung mulai dari hari senin tanggal 8 Oktober 2012 masyarakat mendatangi kebun kelompok yang berada di Pubabu -Besipae dan memperbaiki pagar lahan tersebut yang telah berulang-ulang kali dibongkar, sesudah itu masyarakat kembali ke rumah masing-masing dengan kesepakatan melanjutkan pekerjaan pada esok harinya.

Namun pada esok harinya, selasa 9 Oktober 2012 ketika masyarakat sampai di kebun kelompok maka didapati pagar dalam keadaan terbongkar dan dibongkar oleh pihak pengawai Dinas Peternakan, maka mereka ramai-ramai mendatangi Mes/Rumah tempat tinggalnya Kepala Unit Peternakan Iinstalasi Besipa'e atas nama Daniel Nomleni, sesampainya di sana masyarakat bertanya, “Siapa yang biasa bongkar-bongkar kami pung pagar”, tapi tidak ada yang menjawab pertanyaan itu. Tiba-tiba istri-istri Pegawai Dinas Peternakan keluar dan menemui masyarkat. Mereka bukannya menjawab pertanyaan warga tetapi malah mengeluarkan kata-kata yang tidak enak di dengar yakni “kamu orang-orang pengemis, peminta, pencuri miskin tidak tahu malu sambil menari dan menunjukkan bokongnya kepada masyarakat”.

Dengan mendengar kata-kata dan melihat perbuatan menunjukkan bokong masyarkaat pun semakin marah dan langsung melempari rumah mes tersebut. Karena rumah dilempari istri-istri Pegawai tersebut mengaktakan “Bosong jangan lempar kami punya rumah, bosong pi lempar Pak YOSUA KIAN punya rumah saja karena dia yang pencuri kamu punya sapi dong. Namun masyarakat terus mengambil batu dan melempari kaca-kaca nako mes sambil berteriak “senjata makan tuan, hoe...!!! Lempar terus karena dong su terbuka bahwa dong punya kawan”

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh Pegawai Dinas Peternakan ke Polsek Amanuban Selatan melalui telpon genggam (HP). Mengetahui kejadian ini telah dilaporkan maka masyarakat pun berhenti melempari rumah dan masyarakat tidak melarikan diri tapi menungguh kedatangan pihak keamanan di tempat kejadian perkara.

Menjelang beberapa waktu kemudian anggota Polsek Amanuban Selatan datang menemui masyarakat di TKP, setelah Pihak keamanan mengambil data masyarakat sendiri pulang ke rumahnya masing-masing dan pada hari itu juga sekitar pukul 18.00 Wita ada anggota Polisi dari Polres TTS datang untuk menjemput masyarakat dan dibawa ke Polres TTS untuk dimintai keterangan lanjutan sebagai saksi serta pada keesokan harinya tanggal 10 Oktober 2012 jam 07.00 mereka diperiksa lagi sebagai tersangka dan ditahan sebagai tersangka pengrusakan fasilitas publik.

Hingga hari ini masih ada 10 warga Besipae yang ditahan sebagai tersangka pengrusakan. 

Kabarnya,  selasa, 29 Januari 2013 akan dilakukan sidang perdana untuk kesepuluh warga tersebut. Persidangan ini akan dilakuan di Pengadilan Negri Soe - TTS. Kesepuluh warga akan didampingi kuasa hukum dari LBH Timor dan LBH Apik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar