Selasa, 19 Februari 2013


SURAT TERBUKA BUAT BUPATI SUMBA TIMUR, SUMBA TENGAH
DAN GUBERNUR NTT JANGAN KORBANKAN RAKYAT SUMBA

Kami adalah RAKYAT, perwakilan Komunitas Bengkel Tolak Tambang (BTT), Barisan Rakyat Anti Tambang Minerba di Sumba (BRANTAS), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sumba, KONTRAS, KIARA, Komunitas Peduli Martabat Tanah Sumba (KPMTS), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Solidaritas Petani Manupeu Tanadaru & Wanggameti, Warga Desa Wahang, JPIC OFM, Sinode GKS, Gerakan PNS Progresif Baik (GPPB), Forum Peduli Masyarakat Sumba Timur (FORPEMAST).

Sejak lama kami telah menolak keberadaan tambang Minerba di pulau kecil seperti di Pulau Sumba. Kami sudah berulangkali melakukan berbagai bentuk penolakan mulai dari surat hingga berdemonstrasi. Hal ini kami lakukan karena kami tahu dampak tambang telah menimbulkan kerusakan baik secara ekonomi, HAM, lingkungan hidup hingga sosial budaya politik.

Dalam kerangka ekonomi, warga yang semula adalah para petani peternak telah mulai kehilangan lahannya. Sala hsatu contoh kasus, adanya pengeboran di lahan penggembalaan warga di Rara Wu, Desa Prai Karoku Jangga, Sumba Tengah.

Dalam konteks HAM, bahwa sesungguhnya telah terjadi pelanggaran HAM dalam perijinan hingga pelaksanaan tambang di lapangan. Salah satu contoh, warga pemilik lahan baik secara pribadi maupun ulayat tidak dilibatkan dalam proses pembuatan rekomendasi hingga ijin. Berikutnya petani yang menolak tambang dan pemilik sah lahan justru dikriminalisasi seperti yang terjadi pada Umbu Djanji, Umbu Mehang dan Umbu Pindingara di Sumba Tengah dan kini yang tengah berlangsung kriminalisasi terhadap para petani di desa Wahang, Sumba Timur. 16 orang dijadikan tersangka dan 1 orang korban penganiayaan oleh Oknum/Antek PT Fathi Resourches yang juga menjabat sebagai kepala sekolah SDN Wahang (Wempi Djawa Lenang). Tindakan jemput paksa dan swipping yang dilakukan kepolisian tidak patut untuk dilakukan kepada warga Wahang dan mencederai HAM.

Dalam konteks lingkungan hidup, adanya pengeboran di kawasan hutan lindung. Ingat, Manupeu Tanadaru dan Wanggameti merupakan kawasan Taman Nasional. Berikutnya kerusakan sosial budaya politik. Kerusakan ini terjadi dan paling terasa dampaknya. Berikut beberapa contohnya, pertama, konflik vertikal antara pemerintahan dan masyarakat di Sumba Timur dan Sumba Tengah. Ketidakpercayaan rakyat telah menurunkan wibawa pemerintah dari level desa, kabupaten hingga provinsi yang justru lebih berpihak pada perusahan tambang (PT. Fathi Resources). Konflik horizontal, politik adu domba (ala “belanda” di masa penjajahan) telah membuat sesama warga yang semula hidup rukun di desa menjadi bermusuhan bahkan sampai melakukan tindak kekerasan baik secara fisik maupun psikologis. Kasus Wahang dan Prai Karoku Jangga, Karipi jadi preseden terburuknya.

Atas berbagai fakta di atas dan berbagai aktivitas penolakan baik dari unsur pemerintahan mulai dari DPRD hingga para pegawai negeri sipil, kalangan keagamaan seperti GKS dan Keuskupan serta warga Sumba dari berbagai ragam pekerjaan lain seperti petani, pedagang dan lain sebagainya, maka melalui surat terbuka ini kami menyampaikan, BUPATI SUMBA TIMUR DAN SUMBA TENGAH

  1. Kami mendukung bupati untuk mencabut rekomendasi yang diberikan kepada gubernur NTT yang menjadi salah satu syarat keluarnya IUP (Ijin Usaha Pertambangan) untuk PT. Fathi Resourches resources
  2. kami berharap bupati berempati atas kerusakan segala bidang yang telah terjadi dan meminta bupati untuk berhenti mengeluarkan rekomendasi maupun ijin pertambangan minerba bagi perusahan apapun di kabupaten ini
  3. Kami mendukung bupati untuk melakukan penguatan ekonomi lokal sumba yang berdasarkan pertanian, peternakan maupun pariwisata yang pro rakyat dan ekonomi lain yang tidak merusak secara masif daya dukung lingkungan dan sosial budaya
  4. Kami mendukung bupati untuk segera melakukan perdamaian sosial bersama warga di wilayah konflik segera sesudah perusahan tambang berhenti beroperasi di sumba timur
  5. Kami meminta agar mendorong aparaturnya maupun pihak terkait lainnya seperti kepolisian untuk berhenti melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga negara dan aparatur negara lain yang melakukan penolakan terhadap tambang Gubernur NTT
  6. Kami meminta gubernur untuk mencabut iup eksplorasi pt. fathi resources di sumba atas pertimbangan konflik sosial yang telah timbul dan kerusakan bidang kehidupan warga lainnya
  7. Kami meminta gubernur untuk meninjau semua ijin tambang di NTTyang dikeluarkan oleh pemerintah propinsi. hal ini karena saudara-saudara kami juga di berbagai kabupaten lain baik di Pulau Flores, Timor, Alor juga melakukan penolakan terhadap aktivitas penambangan sebagai warga negara yang mencintai tanah leluhurnya, sampai kapan pun kami, tidak akan berhenti untuk melakukan penolakan terhadap aktivitas penambangan atau pembangunan apapun yang menempatkan rakyat sekitar MENJADI KORBAN. KAMI JUGA PERCAYA BAHWA BILA SUMBA DAN NTT BENAR-BENAR DIBANGUN BERDASARKAN KEARIFAN EKONOMI LOKAL YANG TELAH TUMBUH SEJAK NENEK MOYANG MAKA KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN TANAH SUMBA AKAN SEMAKIN MEMBAIK. NDA HUMBA LI LA MOHU AKAMA (KAMI BUKAN SUMBA YANG MENUJU KEMUSNAHAN)!

    Demikian surat ini kami buat dengan nurani yang sesadar-sadarnya dan tanpa paksaan dari siapapun, kami berharap Bapak menjawab surat terbuka ini. PESAN DARI RAKYATMU

    28 JANUARI 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar